Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a, dilakukan secara berjenjang oleh Kelurahan kepada Pemerintah Daerah f**\ melalui Camat dalam bentuk Laporan Berkala.
(2) Pemerintah Daerah berkewajiban menyampaikan laporan kepada pemerintah provinsi paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bahan laporan Walikota kepada DPRD.
Koreksi Anda
