Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(2) Pengawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kinerja :
a. perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
{"*)
b. pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
c. pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
d. pembinaan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
e. pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. laporan; dan
b. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
