Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan. (2) Pengawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kinerja : a. perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan; {"*) b. pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan; c. pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan; d. pembinaan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan e. pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. laporan; dan b. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda