Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengalihfungsian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan oleh pihak mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan. (2) Nilai kompensasi sebagaimana dimaksud Pasal 29 paling kurang harus sama dengan nilai jual objek pajak dan harga pasar. (3) Selain kompensasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 pihak yang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan juga wajib mengganti nilai investasi infrastruktur pada lahan pertanian pangan berkelanjutan. (4) Besaran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung oleh tim verifikasi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda