Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
{"*)
(1) Persetujuan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat diberikan oleh Walikota setelah dilakukan verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim verifikasi daerah yang dibentuk oleh Walikota.
(3) Keanggotaan tim verifikasi daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri dari unsur instansi yang bertanggung jawab di bidang lahan pertanian, perencanaan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan pertanahan.
rs
Koreksi Anda
