Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan kepada Walikota. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri yang tugas dan fungsinya di bidang pertanian.
Koreksi Anda