Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan kepada Walikota.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri yang tugas dan fungsinya di bidang pertanian.
Koreksi Anda
