Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang mengakibatkan beralihfungsinya lahan pertanian pangan berkelanjutan harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki kajian kelayakan strategis;
b. mempunyai rencana alih fungsi lahan;
c. pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan
d. ketersediaan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Paragraf2 Tata Cara Pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Koreksi Anda
