Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, f"^ diperoleh dari lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan dengan luasan yang sama, kriteria kesesuaian lahan, dan dalam kondisi siap tanam.
(2) Lahan Pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
