Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang disebabkan oleh bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b, pemerintah daerah berkewajiban melakukan :
a. pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan
b. penyediaan lahan pengganti lahan pertanian pangan berkelanjutan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
