Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang disebabkan oleh bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b, pemerintah daerah berkewajiban melakukan : a. pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan b. penyediaan lahan pengganti lahan pertanian pangan berkelanjutan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda