Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. pengembangan jalan umum;
b. pembangunan waduk;
c. bendungan;
d. pembangunan jaringan reklamasi;
e. meningkatkan saluran penyelenggaraan air minum;
f. drainase dan sanitasi;
g. bangunan pengairan;
h. pelabuhan;
i. bandar udara;
j. stasiun dan jalan kereta api;
k. pengembangan terminal;
1. fasilitasi keselamatan umum;
m. cagar alam, dan/atau;
n. pembangkit dan jaringan listrik.
(2) Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan untuk pengadaan tanah guna kepentingan umum lainnya yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG dan dimuat dalam rencana pembangunan daerah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah daerah.
r\
r^
(3) Pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan mengganti luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang akan dialihfungsikan.
(4) Penggantian luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disediakan oleh pihak yang mengalihfungsikan dengan pertimbangan :
a. luas hamparan lahan;
b. tingkat pertumbuhan lahan dan;
c. kondisi infrastruktur kelurahan.
Koreksi Anda
