Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melindungi luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang telah ditetapkan.
(2) Luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
(3) Larangan alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan oleh pemerintah daerah dalam rangka :
—^
a. pengadaan tanah untuk kepentingan umum; atau
b. bencana alam.
Koreksi Anda
