Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
Intensifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, dengan cara :
a. peningkatan kesuburan tanah melalui pengelolaan air dan melalui pemupukan;
b. peningkatan kualitas benih dan/atau bibit melalui:
1. penyediaan bibit unggul;
2. penyediaan kebun induk;
3. pengembangan seed centre (pusat perbenihan).
c. pencegahan, penanggulangan hama dan penyakit;
d. pengembangan dan pemeliharaan jaringan reklamasi rawapasang surut;
e. pengembangan inovasi pertanian melalui:
1. pengembangan Agrowisata pertanian;
' •
2. pemanfaatan teknologi pertanian.
f. penyuluhan pertanian; dan/atau
g. jaminan akses permodalan.
Koreksi Anda
