Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Intensifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, dengan cara : a. peningkatan kesuburan tanah melalui pengelolaan air dan melalui pemupukan; b. peningkatan kualitas benih dan/atau bibit melalui: 1. penyediaan bibit unggul; 2. penyediaan kebun induk; 3. pengembangan seed centre (pusat perbenihan). c. pencegahan, penanggulangan hama dan penyakit; d. pengembangan dan pemeliharaan jaringan reklamasi rawapasang surut; e. pengembangan inovasi pertanian melalui: 1. pengembangan Agrowisata pertanian; ' • 2. pemanfaatan teknologi pertanian. f. penyuluhan pertanian; dan/atau g. jaminan akses permodalan.
Koreksi Anda