Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan berdasarkan perencanaan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
^-s^
(2) Pemerintah Daerah merencanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(3) Perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap :
a. Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam dan diluar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam dan diluar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(4) Perencanaan perlindungan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan terhadap kawasan pertanian lahan rawa pasang surut.
(5) Perencanaan lahan cadangan pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan terhadap :
a. lahan tidak beririgasi;
b. lahan yang telah diusahakan;
n
(6) Perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebijakan;
b. strategi;
c. program;
d. rencana pembiayaan; dan
e. evaluasi.
(7) Perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. perencanaan jangka panjang memuat analisis, prediksi,sasaran serta penyiapan luas lahan cadangan.
b. perencanaan jangka menengah memuat analisis, sasaran serta penyiapan luas lahan cadangan.
c. perencanaan tahunan memuat sasaran produksi, luas tanam, sebaran dan kebijakan dan pembiayaan.
(8) Perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengacu pada RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Paragraf2 Penyusunan Perencanaan Pasal6
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian dan Perikanan menyusun perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(2) Penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) s-\ dilaksanakan melalui tahap-tahap :
a. inventarisasi dan pembaharuan data;
b. koordinasi dengan SKPD terkait;
c. menampung aspirasi masyarakat; dan
(3) Penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan:
a. kondisi sosial dan/atau ekonomi petani;
b. kesediaan petani untuk dijadikan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
c. rencana tata ruang dan tata wilayah daerah.
(4) Dalam menyusun perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Pertanian dan Perikanan dibantu oleh tim perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling kurang beranggotakan :
a. unsur pemerintah daerah provinsi;
b. unsur pemerintah Daerah;
Koreksi Anda
