Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi perencanaan, pengusulan dan penetapan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti mekanisme perencanaan pembangunan daerah. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam RPJMD, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah. (4) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Tahapan : a. Dinas Pertanian dan Perikanan mengusulkan lokasi, luas lahan, dan daftar nama petani yang diberikan insentif untuk diusulkan kepada Walikota; b.Kepala SKPD terkait mengusulkan jenis insentif yang dibutuhkan petani pada lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan perencanaan f~} pembangunan daerah; c.Jenis insentif sebagaimana dimaksud pada huruf b diverifikasi dan dikoordinasikan oleh SKPD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah; d.Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan oleh SKPD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah kepada Walikota untuk dievaluasi. (5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, Pemerintah Daerah MENETAPKAN insentif yang diberikan kepada petani. (6) Penetapan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda