Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, diberikan dengan mempertimbangkan:
o
a. jenis lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b. kesuburan tanah;
c. luas tanah;
d. kondisi reklamasi rawa;
e. tingkat fragmenetasi lahan;
f. produktivitas usaha tani;
g. lokasi;
h. kolektivitas usaha pertanian; dan/atau
i. praktik usaha tani ramah lingkungan.
Koreksi Anda
