Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, diberikan kepada pemilik lahan, petani penggaraf dan/atau kelompok tani berupa :
f~\
a. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan;
b. pengembangan infrastxuktur pertanian;
c. hasil penelitian dan pengembangan benih dan bibit unggul;
d. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
e. penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian;
f. fasilitas penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik; dan/atau
g. penghargaan bagi petani berprestasi.
(2) Selain insentif, pemerintah daerah dapat memberikan disinsentif lainnya sesuai dengan kewenangan.
(3) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pencabutan insentif dikenakan kepada petani yang tidak memenuhi kewajibannya.
Koreksi Anda
