Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan secara terkoordinasi antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah Daerah.
(2) Koordinasi pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan.
Koreksi Anda
