Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Berkelanjutan berkewajiban : a. memanfaatkan tanah sesuai peruntukan; dan b.mencegah kerusakan sistem pengairan. (O (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berperan serta dalam: a. menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah; b. mencegah kerusakan lahan; dan c. memelihara kelestarian lingkungan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) menjadi kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tidak melaksanakan /^ kewajibannya sebagimana dimaksud pada ayat (1) dan menimbulkan akibat rusaknya lahan pertanian, wajib untuk memperbaiki kerusakan tersebut.
Koreksi Anda