Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Berkelanjutan berkewajiban :
a. memanfaatkan tanah sesuai peruntukan; dan
b.mencegah kerusakan sistem pengairan.
(O
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku bagi pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berperan serta dalam:
a. menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
b. mencegah kerusakan lahan; dan
c. memelihara kelestarian lingkungan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) menjadi kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tidak melaksanakan /^ kewajibannya sebagimana dimaksud pada ayat (1) dan menimbulkan akibat rusaknya lahan pertanian, wajib untuk memperbaiki kerusakan tersebut.
Koreksi Anda
