Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air.
(2) Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air, yang meliputi :
a. perlindungan sumber daya lahan dan air;
b. pelestarian sumber daya lahan dan air;
c. pengelolaan kualitas lahan dan air;
d. pengendalian pencemaran.
(3) konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
