Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air. (2) Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air, yang meliputi : a. perlindungan sumber daya lahan dan air; b. pelestarian sumber daya lahan dan air; c. pengelolaan kualitas lahan dan air; d. pengendalian pencemaran. (3) konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda