Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
Dalam hal perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, masyarakat berhak:
a. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana lahan pertanian pangan berkelanjutan di wilayahnya; dan
b. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Koreksi Anda
