Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), dilakukan melalui: a. pemberian usulan perencanaan, tanggapan, dan saran perbaikan; b. pelaksanaan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan dalam pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan; c. penelitian; o d. penyampaian laporan dan pemanfaatan terhadap kinerja pemerintah daerah; e. perlindungan dan pemberdayaan petani; f. pembiayaan dalam pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Koreksi Anda