Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), dilakukan melalui:
a. pemberian usulan perencanaan, tanggapan, dan saran perbaikan;
b. pelaksanaan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan dalam pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
c. penelitian;
o
d. penyampaian laporan dan pemanfaatan terhadap kinerja pemerintah daerah;
e. perlindungan dan pemberdayaan petani;
f. pembiayaan dalam pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Koreksi Anda
