Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selain dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat diperoleh dari:
a. dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari badan usaha;
b. kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan/atau masyarakat;
c. hibah;
d. investasi; dan/atau
e. sumber lainnya yang dianggap sah menurut peraturan perundang- undangan.
f~\
(3) Pemerintah Daerah dapat menganggarkan pembebasan lahan secara bertahap dalam rangka perlindungan lahan pertanian berkelanjutan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(4) Tata cara pelaksanaan pembebasan lahan dan penggunaannya dalam rangka perlindungan lahan pertanian berkelanjutan diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
