Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan petani, kelompok petani, koperasi petani dan asosiasi petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berupa pemberian jaminan :
a. harga komoditi yang menguntungkan;
b. memperoleh sarana dan prasaran produksi;
c. pemasaran hasil pertanian pokok;
>—v
d. pengutamaan hasil pangan lokal untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah dan mendukung pangan nasional;
e. kompensasi akibat gagal panen.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diberikan terhadap gagal panen yang disebabkan bencana alam, wabah hama, dan puso.
(3) Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melalui tim verifikasi yang dibentuk oleh Walikota dengan melibatkan aparat pemerintah terendah.
(4) Besarnya kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit sebesar biaya produksi yang telah dikeluarkan petani.
(5) Pembiayaan terhadap kompensasi sebagaimana dimakusd pada ayat (2) berasal dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah Kota.
n
Koreksi Anda
