Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan kepada setiap orang yang terkait dengan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.koordinasi; b.sosialisasi; c.bimbingan, supervisi, dan konsultasi; d.pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; e.penyebarluasan informasi kawasan pertanian berkelanjutan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan/atau o f. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda