Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan kepada setiap orang yang terkait dengan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.koordinasi;
b.sosialisasi;
c.bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
d.pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
e.penyebarluasan informasi kawasan pertanian berkelanjutan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan/atau
o
f. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
