Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas :
a. manfaat;
b. berkelanjutan dan konsisten;
c. keterpaduan;
d. keterbukaan dan akuntabilitas;
e. kebersamaan dan gotong royong;
f. partisipatif;
g. keadilan;
h. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
i. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal;
j. desentralisasi;
k. tanggung jawab daerah;
(^
1. keragaman; dan
m. sosial dan budaya.
Koreksi Anda
