Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Banjarmasin. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin. 3. Walikota adalah Walikota Banjarmasin. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Banjarmasin. 5. Struktur Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintah berjalan baik. 6. Dinas Pertanian dan Perikanan adalah Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin atau sebutan lainnya. 7. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia. 8. Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian. 9. Lahan Rawa Pasang Surut adalah lahan rawa yang genangannya dipengaruhi oleh pasang surut air laut. 10. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan. 11.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan pada masa yang akan datang. 12. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan MENETAPKAN, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara terus menerus. 13. Kawasan Kelurahan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman kelurahan, f) pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 14. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah kelurahan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan dan/ atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan. 15. Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat. 16. Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam f*\ negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup di tingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan maupun harta yang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal. 17. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjan^kau. 18. Kedaulatan Pangan adalah hak Daerah yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi masyarakatnya, serta memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. 19. Petani Pangan adalah setiap warga beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di lahan pertanian pangan berkelanjutan. 20. Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia. 21.Setiap Orang adalah orang perorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. 22.Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan baik secara tetap maupun sementara. 23. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. 24. Bank Bagi Petani adalah badan usaha yang sekurang-kurangnya berbentuk lembaga keuangan mikro dengan sumber pembiayaan yang diprioritaskan berupa dana. BABH ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Koreksi Anda