Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pajak yang terutang dipungut di Wilayah Daerah.
(2) Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
(3) Saat Pajak terutang adalah sejak dilakukan pembayaran atas pelayanan hotel.
Koreksi Anda
