Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
Cara perhitungan Nilai Sewa sebagai Dasar Pengenaan Pajak dari masing- masing jenis Reklame dihitung dengan menggunakan rumus:
Luas Reklame X Jumlah Reklame X Nilai Strategis Lokasi X Jangka Waktu Pemasangan X % (Persen).
Koreksi Anda
