Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya tarif pajak untuk setiap hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) adalah: a. Untuk Jenis pertunjukan dan keramaian umum yang menggunakan sarana tontonan film di Bioskop dari seluruh golongan dan jenis ditetapkan sebesar 35 % (tiga puluh lima persen); b. Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif pajak hiburan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); c. Untuk pertunjukan/pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen); d. Untuk kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen); e. Untuk pertunjukan/pagelaran pameran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); f. Untuk diskotik, karaoke, klub malam, dan sejenisnya ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen); g. Untuk pertunjukan sirkus, akrobat dan sulap ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen); h. Untuk permainan bilyar dan bowlling ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen); i. Untuk pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen); j. Untuk panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitnes center) ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen); k. Untuk pertandingan olehraga ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Dalam hal arena bernyanyi, antara lain karaoke, rumah bernyanyi dan studio musik menyediakan segala fasilitas penunjang antara lain pelayanan makanan dan minuman, maka atas fasilitas tersebut dikenakan tarif pajak restoran.
Koreksi Anda