Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda
