Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Tontonan film;
b. Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;
c. Kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
d. Pameran;
e. Diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya;
f. Sirkus, akrobat dan sulap;
g. Permainan bilyar dan bowling;
h. Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
i. Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness centre);
dan
j. Pertandingan olahraga.
(3) Tidak termasuk Objek Pajak Hiburan adalah:
a. Pagelaran kesenian, tari, musik dan busana yang bersifat tradisional dan perlu dilestarikan; dan
b. Pameran pembangunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
