Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. (2) Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
Koreksi Anda