Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN MANDIANGIN TIMUR
Teks Saat Ini
Dengan dibentuknya Kecamatan Mandiangin Tmur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka wilayah kerja administrasi Kecamatan Mandiangin meliputi:
1. Desa Mandiangin Tuo;
2. Desa Mandiangin;
3. Desa Taman Dewa;
4. Desa Simpang Kertopati;
5. Desa Rangkiling;
6. Desa Rangkiling Simpang;
7. Desa Gurun Tuo;
8. Desa Gurun Tuo Simpang;
9. Desa Kertopati;
10. Desa Pemusiran;
11. Desa Gurun Mudo;
12. Desa Bukit Peranginan;
13. Desa Muaro Ketalo;
14. Desa Talang Serdang;
15. Desa Mandiangin Pasar;
16. Desa Kute Jaye;
17. Desa Sungai Rotan; dan
18. Desa Gurun Baru.
Koreksi Anda
