Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN MANDIANGIN TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kecamatan Mandiangin Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan pemekaran dari Kecamatan Mandiangin, dengan wilayah kerja administrasi meliputi: 1. Desa Guruh Baru; 2. Desa Petiduran Baru; 3. Desa Sungai Butang; 4. Desa Butang Baru; 5. Desa Suka Maju; 6. Desa Jati Baru; 7. Desa Jati Baru Mudo; 8. Desa Meranti Baru; 9. Desa Meranti Jaya; dan 10. Desa Jernang Baru.
Koreksi Anda