Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN MANDIANGIN TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan Mandiangin Timur yang definitif pada masyarakat terlebih dahulu Bupati MENETAPKAN: a. Lokasi kantor Kecamatan; b. Pengangkatan Camat dan pejabat Struktural; dan c. Penempatan pegawai. (2) Sebelum ditetapkannya Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kegiatan administrasi penyelenggaraan Pemerintahan dilakukan pada Kecamatan Induk.
Koreksi Anda