Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN MANDIANGIN TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan Mandiangin Timur yang definitif pada masyarakat terlebih dahulu Bupati MENETAPKAN:
a. Lokasi kantor Kecamatan;
b. Pengangkatan Camat dan pejabat Struktural; dan
c. Penempatan pegawai.
(2) Sebelum ditetapkannya Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kegiatan administrasi penyelenggaraan Pemerintahan dilakukan pada Kecamatan Induk.
Koreksi Anda
