Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Teks Saat Ini
Bupati dapat memberikan penghargaan kepada lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga penyelenggara pelayanan kesehatan, lembaga profesi dan dunia usaha, lembaga layanan, pesantren, organisasi kepemudaan, organisasi bantuan hukum, komunitas, media yang telah berjasa dalam penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Koreksi Anda
