Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dunia usaha memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (2) Bentuk tanggung jawab dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk: a. bantuan pembiayaan kepada lembaga layanan; b. pemberdayaan; c. peningkatan kapasitas; d. media publikasi dan informasi; e. penyediaan sarana prasarana; f. pembentukan kelembagaan khusus untuk pencegahan dan pelayanan pengaduan kekerasan; dan g. bantuan sosial yang tidak mengikat.
Koreksi Anda