Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Teks Saat Ini
(1) Dunia usaha memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(2) Bentuk tanggung jawab dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk:
a. bantuan pembiayaan kepada lembaga layanan;
b. pemberdayaan;
c. peningkatan kapasitas;
d. media publikasi dan informasi;
e. penyediaan sarana prasarana;
f. pembentukan kelembagaan khusus untuk pencegahan dan pelayanan pengaduan kekerasan; dan
g. bantuan sosial yang tidak mengikat.
Koreksi Anda
