Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Teks Saat Ini
(1) Bupati melaksanakan pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(3) Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan koordinator pelaksanaan penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Daerah.
Koreksi Anda
