Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka implementasi pemenuhan hak layak anak dan berbagai peraturan perundang-undangan serta kebijakan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, Pemerintah Daerah, Swasta dan Lembaga Masyarakat melakukan upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
(2) Untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pemerintah Daerah, Swasta, dan Lembaga Masyarakat memperhatikan hak anak yang berkaitan dengan hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi.
(3) Pemerintah Daerah, Swasta, dan Lembaga Masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak tergabung dalam gugus tugas Kabupaten Layak Anak.
(4) Gugus tugas Kabupaten Layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggungjawab pada pemenuhan hak anak yang berkaitan dengan:
a. hak sipil dan kebebasan;
b. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. kesehatan dasar dan kesejahteraan;
d. pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan seni budaya; dan
e. perlindungan khusus anak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kabupaten Layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
