Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perempuan dan anak korban kekerasan yang membutuhkan penanganan berkelanjutan berhak untuk tinggal di rumah aman. (2) Rumah aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan tempat atau penampungan aman sementara bagi korban kekerasan sampai dengan haknya dipulihkan. (3) Penyelenggaraan dan pengelolaan rumah aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi dibidang pemberdayaan perempuan dan anak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan rumah aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda