Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak meliputi: a. pemenuhan hak perempuan; b. pemberdayaan perempuan; c. perlindungan perempuan; d. perlindungan anak; e. pemenuhan hak anak; f. rumah aman; g. kabupaten layak anak; h. pembinaan dan pengawasan; i. peran serta masyarakat; j. penghargaan; dan k. pembiayaan.
Koreksi Anda