Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Teks Saat Ini
Pengaturan mengenai Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak bertujuan untuk:
a. menjamin terpenuhinya hak-hak setiap perempuan dan anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang;
b. meningkatkan kualitas hidup perempuan, anak dan kualitas keluarga;
c. meningkatkan kapasitas kelembagaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah, termasuk pengembangan sistem data gender dan anak; dan
d. memberikan perlindungan hak perempuan dan pemenuhan hak anak termasuk perlindungan khusus bagi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan diskriminatif lainnya.
Koreksi Anda
