Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan mengenai Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak bertujuan untuk: a. menjamin terpenuhinya hak-hak setiap perempuan dan anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang; b. meningkatkan kualitas hidup perempuan, anak dan kualitas keluarga; c. meningkatkan kapasitas kelembagaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah, termasuk pengembangan sistem data gender dan anak; dan d. memberikan perlindungan hak perempuan dan pemenuhan hak anak termasuk perlindungan khusus bagi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan diskriminatif lainnya.
Koreksi Anda