Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Teks Saat Ini
Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak diselenggarakan berdasarkan asas:
a. penghormatan hak asasi manusia;
b. kesetaraan gender;
c. non diskriminasi;
d. keadilan dan kepastian hukum;
e. kemanfaatan;
f. partisipatif;
g. kepentingan terbaik bagi anak;
h. akuntabilitas; dan
i. rensponsif gender.
Koreksi Anda
