Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak diselenggarakan berdasarkan asas: a. penghormatan hak asasi manusia; b. kesetaraan gender; c. non diskriminasi; d. keadilan dan kepastian hukum; e. kemanfaatan; f. partisipatif; g. kepentingan terbaik bagi anak; h. akuntabilitas; dan i. rensponsif gender.
Koreksi Anda