Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c terhadap PGOT eks psikotik dilakukan setelah ditemukan keluarga dan siap menjadi pengampu. (2) Dalam hal PGOT eks psikotik tidak mempunyai keluarga atau tidak ada pengampu, maka Pemerintah Daerah memfasilitasi PGOT eks psikotik ke Balai Rehabilitasi Sosial/panti sosial.
Koreksi Anda