Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya reintegrasi sosial dilakukan melalui: a. bimbingan resosialisasi; b. koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota lain dalam provinsi; c. pemulangan; dan d. bimbingan lanjutan.
Koreksi Anda