Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya rehabilitatif PGOT Psikotik yang diketahui identitasnya, dikembalikan kepada keluarga atau dirujuk ke rumah sakit jiwa atas persetujuan keluarga atau koordinasi dengan pemerintah daerah asal. (2) Upaya rehabilitatif PGOT Psikotik yang tidak diketahui identitasnya dirujuk ke rumah sakit jiwa, dan apabila sudah sehat dikirim kembali ke Balai Rehabilitasi Sosial/panti sosial.
Koreksi Anda