Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR
Teks Saat Ini
(1) Upaya rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan melalui:
a. upaya penampungan sementara;
b. upaya Seleksi;
c. upaya penyantunan; dan
d. upaya penyaluran.
(2) Upaya penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk identifikasi, motivasi dan/atau diagnosa psikososial PGOT yang dimasukkan di Balai Rehabilitasi Sosial/panti sosial.
(3) Upaya Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk menentukan kualifikasi pelayanan sosial yang akan diberikan.
(4) Upaya penyantunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertujuan untuk mengubah sikap mental PGOT melalui:
a. bimbingan fisik;
b. bimbingan mental;
c. bimbingan sosial; dan
d. bimbingan keterampilan.
(5) Upaya penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terutama terhadap PGOT yang telah mendapat bimbingan, pendidikan, pelatihan dan/atau keterampilan kerja, diarahkan agar dapat berperan kembali sebagai warga masyarakat.
Koreksi Anda
