Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR
Teks Saat Ini
Penampungan sementara untuk diseleksi dan pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan huruf c, dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan ketertiban umum.
Koreksi Anda
