Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR
Teks Saat Ini
(1) Razia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan ketertiban umum.
(2) Dalam melaksanakan razia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang membidangi urusan ketertiban umum, dapat melibatkan Perangkat Daerah lain yang terkait dan instansi vertikal.
Koreksi Anda
