Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR
Teks Saat Ini
(1) Upaya preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui:
a. penyuluhan, bimbingan sosial dan edukasi masyarakat;
b. pemberian informasi melalui media cetak, elektronik, dan media lainnya;
c. pembinaan sosial;
d. bantuan sosial; dan
e. peningkatan derajat kesehatan.
(2) Upaya preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial, dapat bekerja sama dengan Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesehatan, ketertiban umum, Perangkat Daerah lain yang terkait, instansi vertikal, swasta dan masyarakat.
Koreksi Anda
