Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR
Teks Saat Ini
Upaya preventif yaitu upaya terorganisir yang dilakukan dalam bentuk identifikasi, penyuluhan dan penyebarluasan informasi untuk mencegah timbulnya PGOT baru atau mencegah pelaku lama untuk tidak mengulang perbuatannya lagi.
Koreksi Anda
